Pages

Monday, April 11, 2011

Visa ke Luar Negeri

Punya impian pergi keluar negeri??? Tabungan sudah disiapkan, paspor, tiket, akomodasi sudah siap...dan ternyata perlu ijin masuk (visa) untuk ke negara tersebut. Untuk kita warga negara Indonesia hanya negara-negara anggota ASEAN (Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, dll) yang tidak memerlukan visa atau ijin masuk untuk berkunjung ke negara-negara tersebut.

Sedangkan untuk negara-negara selain itu kita harus mengurus visa ke kedutaan negara yang dituju.
Untuk beberapa negara di Eropa saat ini kita dimudahkan untuk pengurusan Visa nya, karena adanya VISA SCHENGEN. Visa ini berlaku untuk 24 negara di Eropa, sehingga hanya perlu mengurus Visa ke salah satu negara yang termasuk anggota Visa Schengen ini untuk bisa berkunjung ke 24 negara yang terdaftar didalamnya.
Cth Visa China
Cth Visa India
Perlu diperhatikan juga jenis kunjungan yang akan dilakukan, karena visa kunjungan pun ada dua jenis multiple entry (visa ini bisa digunakan untuk keluar-masuk suatu negara berkali-kali sampai batas berlaku visa tersebut) dan single entry (hanya bisa digunakan untuk sekali masuk ke suatu negara, jika sudah meninggalkan negara tersebut diharuskan untuk mengurus ulang visa tersebut). Biasanya negara yang menggunakan sistem visa single entry adalah negara-negara uni Arab, kebetulan aku pernah bertanya ke kantor perwakilan kedutaan Dubai dan negara tersebut termasuk yang memakai sistem single entry.

Sekedar informasi, jika kita di Dubai atau negara Uni Arab lainnya hanya sekedar transit tidak perlu mengurus  Visa dengan catatan kita tidak keluar dari wilayah bandara, karena biasanya loket untuk kedatangan internasional selalu dijaga oleh petugas imigrasi negara setempat yang memeriksa Paspor dan Visa (ijin masuk) negara setempat.

Biaya untuk pengurusan Visa berubah-ubah dan bermacam-macam tergantung pada kurs mata uang kita (Rupiah) terhadap mata uang negara yang akan kita tuju. Contoh : saat pengurusan Visa Schengen di kedutaan Belanda (2010)  sebesar Rp. 685.500 ( +/- 60 euro) sedangkan untuk Visa UK (Inggris, 2010) sebesar Rp 912.000 (+/- 60 poundsterling).

Ketentuan Umum pengajuan Visa :
1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis, paspor asli akan berada di kedutaan sampai permohonan Visa selesai diproses

2. Fotocopy paspor tersebut hal 2, 3 dan hal 48 yang berisi biodata, tanda tangan, dan alamat pemilik paspor tersebut

3. Fotocopy reservasi tiket pesawat pulang pergi, sebaiknya carilah penerbangan yang tiketnya bisa direfund jika batal berangkat karena visa tidak diapprove. Untuk reservasi pesawat, pilihlah jadwal keberangkatan minimal 3 bulan sebelum pengurusan Visa, karena proses pengajuan Visa bisa sampai 1-2 bulan (just in case kalau ditolak karena berkas tidak lengkap) jadi kalaupun tidak diapprove kita masih punya waktu untuk mereschedule/menjadwal ulang atau membatalkan keberangkatan kita.

4. Bukti Booking Hotel/tempat tinggal sementara saat kita di negara tersebut. Untuk mempermudah booking hotel melalui www.booking.com dengan jaminan kartu kredit kita yang akan dipotong apabila kita telah menginap atau tidak membatalkan reservasi hotel tersebut sebelum waktu yang ditentukan. Aku menggunakan website ini untuk membooking beberapa hotel pada saat mengunjungi negara yang akan dituju, yang paling aku suka adalah kita bisa memilih tarif hotel sesuai dengan budget yang ada, letak hotel yang kita inginkan, bahkan kita bisa membatalkan reservasi nya apabila kita mempunyai teman di negara tersebut.

5. Bukti/Fotocopyan saldo rekening tabungan 3 atau 6 bulan terakhir yang kita miliki atau jika untuk kunjungan bisnis/kepentingan kantor, harus disertai surat keterangan sponsor dalam bahasa Inggris dari kantor atau orang yang menanggung biaya perjalanan dan hidup kita selama di negara tersebut.

  • Jika mempunyai sponsor maka saldo rekening tabungan kita minimal sekitar 25 euro x lama hari kunjungan kita sekitar 30 juta rupiah untuk 10 hari kunjungan di negara Eropa, ketentuan di tiap negara berbeda tapi umumnya jumlah yang diharuskan adalah sebesar itu. Itupun harus disertai Surat Keterangan Sponsorhip dari orang/instansi yang terkait  beserta fotocopy identitas (paspor), SIUP, dan Bukti Keuangan orang/instansi yang memberikan sponsor.
  • Jika dengan biaya sendiri maka minimal saldo rekening dalam tabungan kita sebesar 75 euro x lama hari kita tinggal, jika perlu cantumkan fotocopy kartu kredit dan fotocopy rekening tabungan lainnya sebagai referensi tambahan yang menyatakan kita mampu membiayai perjalanan sendiri.
  • Jika kunjungan ke negara tersebut adalah undangan dari kerabat/teman yang tinggal di negara tersebut, maka surat undangan/invitation letter dari kerabat/teman kita harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di negara tersebut yang menerangkan bahwa selama kita di negara tersebut semua biaya ditanggung oleh orang yang mengundang kita. Selain itu juga harus menyertakan fotocopy paspor orang yang mengundang dan bila diperlukan fotocopy saldo rekening tabungan orang yang mengundang selama 3 -6 bulan terakhir.
6. Asuransi Perjalanan, seingatku besarnya uang pertanggungan sebesar 30rb euro dengan harga asuransinya berkisar antara 30 - 70 euro. Asuransi perjalanan ini bersifat international jadi kebanyakan yang menyediakan jenis asuransi ini adalah asuransi asing, contohnya : Allianz, Axa, dll

7. Surat Keterangan Kerja dalam bahasa Inggris yang menyatakan bahwa kita adalah karyawan dari instansi tempat kita bekerja, atau jika masih dibawah umur perlu menyertakan surat pernyataan izin dari kedua orang tua

  • Jika sudah menikah, cantumkan juga fotocopy Surat Nikah
  • Jika masih dibawah umur harus mencantumkan fotocopy identitas/paspor kedua orang tua dan fotocopy Kartu Keluarga 
  • Jika masih dibawah umur akan bepergian dengan atau untuk mengunjungi kerabat harus dilengkapi dengan surat pernyataan hubungan kerabat dengan orang yang menemani saat bepergian atau kerabat yang akan dikunjungi di negara yang dituju. Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah yang timbul seperti isu perdagangan anak.  


8. Foto diri terbaru ukuran 3 x 4 (tergantung kedutaan negara yg dituju) sebanyak 2 lembar dan diberi nama dibagian belakang foto,dengan persyaratan persentase wajah memenuhi 70-80% batas ukuran foto, background putih (tergantung kedutaan negara masing-masing), tidak boleh miring, tidak berkacamata, telinga terlihat, tidak boleh terlihat giginya.

9. Last but not least, Jangan lupa mengisi formulir pengajuan visa dan menandatangani formulir tersebut sebelum mengajukan ke loket penerimaan visa

Jika semua persyaratan diatas telah disiapkan, maka kita tinggal mengajukan visa ke kedutaan negara yang akan kita tuju dan membayar biaya pengajuan visa seperti yang telah ditentukan.

Untuk pengajuan visa di kedutaan asing, kita perlu memperhatikan jam kerja yang berlaku karena jam kerja tiap kedutaan asing tersebut berbeda-beda dan bahkan ada yang disesuaikan dengan jam kerja di negaranya masing-masing. Sedikit saran, sebaiknya membuat appointment dulu melalui e-mail karena biasanya jalur telp kedutaan sering  sekali sibuk.

Biasanya di tiap kedutaan kita tidak diperbolehkan membawa handphone dan tas yang berukuran besar kedalam kedutaan dengan alasan keamanan, sehingga kita diharapkan menyimpan barang-barang bawaan kita didalam loker yang disediakan di pintu masuk kedutaan.

Dalam setiap kedutaan, terdapat loket-loket penerimaan pengajuan Visa dimana setiap petugas loket akan memeriksa kelengkapan berkas-berkas persyaratan pengajuan Visa  dan memberi pertanyaan berkisar lama kunjungan, tujuan kunjungan, dan tempat tinggal selama kunjungan ke negara yang dimaksud. Apabila ada kekurangan pada berkas persyaratan, petugas akan memberikan catatan untuk melengkapinya dan memberikan tanggal untuk appointment selanjutnya. Jika semua berkas yang diminta telah lengkap maka biasanya pihak kedutaan akan memproses permohonan visa kita selama 10 - 14 hari kerja.

Setelah permohonan Visa kita diapprove, kita bisa langsung berangkat buat travelling deee....^^


GOOD LUUUCK

2 comments:

Anonymous said...

Pak, saya mau tanya nih. Apakah boleh warga negara Indonesia mengurus visa Schengen di Kedutaan Besar Norway di Kuala Lumpur? Saat ini saya masih bekerja di Johor,Malaysia dan saya berniat melanjutkan studi ke Norwegia. Mohon pencerahannya, terima kasih.

ina said...

maaf ya pak klo replynya lama, baru sempet buka blog hari ini...

Setahu saya untuk visa study ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti surat rekomendasi atau surat penerimaan yang membuktikan bahwa bapak sudah diterima di salah satu Universitas di Norwegia, yang di dalamnya berisi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menempuh study tersebut. Dan untuk kepengurusan visa study ini setahu saya bapak mungkin harus kembali ke Indonesia dulu karena kemungkinan dibutuhkan berkas2 kependudukan dari negara asal, apalagi saat ini status bapak juga adalah pendatang.
Mohon maaf, keterbatasan informasinya. Karena saya juga belum pernah mengajukan visa saat saat saya di luar negeri, sepengetahuan saya hanya perubahan dari visa study ke visa kerja dengan tujuan negara yang sama.