Pages

Sunday, April 10, 2011

Paspor vs Visa

Banyak sekali orang-orang di Indonesia tidak bisa membedakan antara fungsi paspor dan visa, yah gak bisa disalahin sie karena kebanyakan dari warga negara Indonesia tidak pernah berkeinginan bahkan bermimpi bisa pergi berkunjung ke negara lain hanya untuk sekedar berwisata. 
Bahkan dalam pikiran beberapa orang tersebut, untuk bisa pergi ke Luar Negeri harus menjadi orang kaya atau paling tidak harus menjadi orang yang pintar sehingga bisa mendapatkan beasiswa, atau harus mendaftar menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) atau kalaupun beruntung bisa mendapatkan undian berhadiah....
Singkatnya hampir sangat2 mustahil orang Indonesia untuk pergi ke Luar Negeri, itulah salah satu penyebab kurangnya pengetahuan penduduk Indonesia mengetahui tetang paspor, visa, ataupun dokumen perjalanan lainnya yang dibutuhkan.


Definisi
Paspor Biasa 48 hal
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. 


     
Hal 1 paspor
Hal 2 dan 3 berisi Biodata dan tanda tangan pemilik

Ada beberapa jenis paspor yang dikeluarkan oleh departemen tertentu dan untuk kepentingan tertentu, tapi paspor yang biasa kita gunakan adalah paspor biasa dengan 48 halaman, untuk membuatnya ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu
Visa ini berisi biodata, masa berlaku visa, dan jenis visa (kunjungan, pendidikan, kerja, atau lainnya). Visa tersebut dikeluarkan dan di print didalam paspor kita. Visa ini merupakan bukti izin pemeritah suatu negara untuk kita agar bisa memasuki negaranya. Namun ada beberapa negara yang tidak memerlukan pengurusan visa untuk memasuki wilayah negaranya. Contoh : untuk negara-negara ASEAN tidak diperlukan pengurusan Visa jika hanya untuk kunjungan wisata. 
Untuk pengurusan visa ada beberapa syarat yang harus dilengkapi dan mengharuskan kita untuk mengurusnya langsung di kedutaan negara yang akan dituju.

No comments: