Pages

Sunday, April 10, 2011

Paspor Indonesia

Untuk mengajukan paspor Indonesia, perlu diketahui terlebih dahulu tujuan perjalanan yang akan dilakukan karena biasanya kantor imigrasi tempat kita mengajukan paspor akan meminta surat rekomendasi. Contohnya untuk pelajar atau pegawai, biasanya pihak kantor imigrasi meminta surat rekomendasi yang menerangkan bahwa pelajar atau pegawai tersebut sedang atau pernah belajar atau bekerja di sekolah, kampus, atau kantor tersebut. Jika masih dibawah umur 17 tahun maka diperlukan juga surat izin dari orang tua untuk pengajuan paspor tersebut.
Paspor yang biasanya digunakan adalah paspor 48 halaman, sedangkan paspor 24 halaman adalah untuk para TKI yang akan bekerja di Luar Negeri.
Paspor ini berlaku 5th sejak pembuatannya dan tidak perlu memperhatikan domisili pemohonnya, karena pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor imigrasi kelas 1 atau kelas 2 terdekat dengan tempat tinggal pemohon.

Syarat-syarat pengajuan Paspor :
1. Fotocopy KTP 
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Akte Kelahiran 
4. Fotocopy Ijazah SMA
5. Surat Keterangan masih bersekolah atau  bekerja
6. Fotocopy Surat Nikah bagi yang telah menikah
7. Menunjukkan KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah SMA, Surat Nikah asli pada saat pengajuan paspor di kantor imigrasi

Bila dibawah umur 17 tahun harus dilengkapi dengan paspor orang tua dan surat pengantar yang menyetujui pengajuan paspor tersebut.

Biaya pembuatan Paspor :
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         200.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport)
48 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         600.000,-
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.            50.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport)
24 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         350.000,-
Paspor RI untuk Orang asing/orang
Perbuku
Rp.         500.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI
Perbuku
Rp.            40.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.            50.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing/orang
Perbuku
Rp.         100.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.         150.000,-
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Keluarga, dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.            30.000,-
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang asing/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Keluarga, dua orang atau lebih
perbuku
Rp.            40.000,-
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         100.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         400.000,-
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         400.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         800.000,-
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
Perbuku
Rp.            50.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
Perbuku
Rp.         350.000,-
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam
Perbuku
Rp.         200.000,-
Paspor biasa eletronis (e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam
Perbuku
Rp.         600.000,-
Pas Lintas Batas/orang
Perbuku
Rp.            10.000,-
Pas lintas batas keluarga
Perbuku
Rp.            15.000,-
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
Perbuku
Rp.            55.000,-

Contoh : untuk permohonan paspor baru 48 halaman = biaya penerbitan paspor (200.000) + jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik (55.000) = total (255.000)/perbuku
*belum termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk pembelian formulir, map, dll sewaktu di kantor imigrasi

Permohonan pengajuan bisa melalui Paspor Online atau langsung ke kantor imigrasi membawa syarat-syarat diatas. 
Tampilan Pendaftaran Paspor Online

Langkah-langkah untuk pengajuan paspor online :  http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/general/faq.pdf
1. klik permohonan Paspor Online 
2. klik Pra Permohonan 
3. Isi kolom2 yang tersedia
4. Siapkan scan persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk .jpg, grayscale dan tidak lebih dari 1,5 MB, di form paling akhir upload persyaratan2 tersebut. Jika belum dalam bentuk grayscale dan lebih dari 1,5 MB  maka sistem akan error
5. Setelah selesai ke empat langkah diatas preview bukti pendaftaran online, kemudian bawalah bukti tersebut ke loket yang tersedia di kantor imigrasi dan bawalah persyaratan2 yang ditentukan seperti diatas.

Contoh Bukti permohonan paspor online

Langkah-langkah pengajuan paspor di Kantor Imigrasi :
1. Bawalah semua persyaratan yang diminta (fotocopy - an dan asli) 
2. Isi formulir dan dimasukkan ke map 
3. Ambil antrian di loket penerimaan, menyerahkan formulir dan persyaratan yang ada kemudian jika diterima maka akan diberikan tanda bukti penerimaan oleh petugas 
4. Setelah itu membayar biaya pembuatan paspor dan menerima tanda bukti pembayaran
5. Menunggu panggilan petugas untuk pengambilan foto wajah dan sidik jari pemohon 
6.Melakukan wawancara (biasanya pertanyaannya berkisar tentang tujuan pembuatan paspor) dan tanda tangan
7. Kemudian tinggal menunggu kapan paspor tersebut bisa diambil di kantor imigrasi (menurut website seharusnya paspor bisa selesai dalam 4 hari setelah wawancara, namun hal ini tergantung pihak imigrasi setempat, kadang bisa lebih dari 3 minggu untuk penyelesaiannya)

*mungkin karena itulah banyak orang yang menggunakan jasa calo untuk pengurusan paspor ini, karena waktu yang relatif singkat untuk pengurusan dan penyerahan paspor tersebut...orang hanya diminta datang ke kantor imigrasi untuk foto dan sidik jari saja

E-Paspor (elektronik paspor)
Pada tahun 2011 ini diluncurkan e-paspor atau elektronik paspor, perbedaan e-paspor dengan paspor biasa adalah didalam paspor yang biasa dilengkapi sebuha chip yang memuat biodata pemilik dan memiliki tingkat keamanan lebih tinggi sehingga bisa diantisipasi adanya kekeliruan dalam pendataan (tujuan e-paspor ini adalah untuk menghindari adanya kasus pemalsuan paspor yang pernah terjadi seperti pada kasus Gayus).
Paspor jenis ini hanya perlu discan untuk pemeriksaannya, hasil scan dari chip tersebut terhubung dengan database yang ada. 

Rencananya paspor ini akan berbentuk dan sebesar kartu ATM jadi kita tidak perlu lagi repot-repot membawa buku paspor kemana-mana

Hanya saja biaya pembuatan e-paspor ini relatif lebih mahal dari pembuatan paspor biasa, yaitu sebesar 600rb per paspor dan untuk pembuatannya sementara ini hanya dibatasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Soekarno-Hatta  serta Kantor Imigrasi Kelas Jakarta Pusat.


Informasi :
Kantor Imigrasi Pusat
JL. Rasuna Said Kav 8-9 Kuningan Jakarta
Telp. 021 - 5224658
email. humas@imigrasi.go.id 

No comments: